KABAR JOGLOSEMAR - Energi listrik menjadi kebutuhan mendasar masyarakat untuk memenuhi penggunaan daya listrik rumah tangga.
Selain itu, listrik juga diperlukan untuk industri ataupun bisnis perhotelan yang membutuhkan daya listrik lebih besar.
Secara sederhana, daya listrik 3 Phase merupakan konfigurasi distribusi daya menggunakan tiga konduktor fase yang terhubung sekuensial sehingga menghasilkan arus listrik yang stabil dan kontinu.
Di Indonesia listrik terbagi menjadi 2 sistem kelistrikan yang disalurkan oleh PT PLN yaitu listrik prabayar (token) dan pascabayar (tagihan bulanan).
Penambahan daya listrik selaras dengan penggunaan mesin atau barang elektronik sehingga kebutuhan listrik juga semakin meningkat.
Namun, tidak perlu khawatir karena saat ini PLN sudah menyediakan layanan penambahan daya listrik kepada konsumennya.
Pemasangan listrik diatur berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 33 tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Berikut ini biaya pasang listrik 3 Phase yang telah dirangkum KABAR JOGLOSEMAR.com.