Sempat Terlambat, BLT Tahap 3 Akan Segera Cair

- 12 September 2020, 11:13 WIB
Cara Masyarakat Dalam Memanfaatkan Dana BLT yang Sudah Cairng belum cair.
Cara Masyarakat Dalam Memanfaatkan Dana BLT yang Sudah Cairng belum cair. /Pixabay/

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno mengatakan bahwa untuk proses pentransferan ke bank swasta memerlukan waktu selama lima hari.

Yang paling penting adalah memastikan bahwa data tersebut sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Pertama Kali, Kanada Laporkan Jumlah Kematian COVID-19 Nol Sejak Maret 2020

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja/buruh penerima upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif.*** (Andriana/Mantra Sukabumi)

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x