KABAR JOGLOSEMAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina dianggap hukumnya sebagai perbuatan yang terlarang (haram).
Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI bidang Fatwa, menegaskan bahwa fatwa tersebut mencerminkan komitmen dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina. Selain itu, fatwa ini juga menjadi wujud perlawanan terhadap agresi Israel.
Dia mendorong umat Islam untuk sebisa mungkin menghindari melakukan transaksi atau menggunakan produk yang berasal dari Israel, yang terafiliasi dengan Israel, atau mendukung penjajahan.
Baca Juga: Cara Menabung untuk Beli Motor Idaman Cash Tanpa Utang, Cek 7 Tips Jitu Berikut Ini
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Asrorun pada Jumat, 10 November 2023.
"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib," lanjutnya.
Fatwa MUI Tentang Dukungan Palestina
Melansir dari ANTARA, berikut adalah fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina:
Baca Juga: SINOPSIS BHAGYA LAKSHMI 10 November 2023 Sore Ini: Rishi Mengadu ke Polisi