Fatwa MUI: Beli Produk Pendukung Israel Haram Hukumnya

- 10 November 2023, 17:37 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) haramkan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) haramkan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel. /Dok. mui.or.id

KABAR JOGLOSEMAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina dianggap hukumnya sebagai perbuatan yang terlarang (haram).

Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI bidang Fatwa, menegaskan bahwa fatwa tersebut mencerminkan komitmen dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina. Selain itu, fatwa ini juga menjadi wujud perlawanan terhadap agresi Israel.

Dia mendorong umat Islam untuk sebisa mungkin menghindari melakukan transaksi atau menggunakan produk yang berasal dari Israel, yang terafiliasi dengan Israel, atau mendukung penjajahan.

Baca Juga: Cara Menabung untuk Beli Motor Idaman Cash Tanpa Utang, Cek 7 Tips Jitu Berikut Ini

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Asrorun pada Jumat, 10 November 2023.

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib," lanjutnya.

Fatwa MUI Tentang Dukungan Palestina

Ilustrasi Palestina dan penjajahan Israel.
Ilustrasi Palestina dan penjajahan Israel. Pixabay/hosny salah

Melansir dari ANTARA, berikut adalah fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina:

Baca Juga: SINOPSIS BHAGYA LAKSHMI 10 November 2023 Sore Ini: Rishi Mengadu ke Polisi

Halaman:

Editor: Ayusandra A S A

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x