Terungkap Motif Pembuangan Bayi Kembar di Kali Buntung, Berbah, Sleman

- 19 September 2023, 10:36 WIB
Ilustrasi terungkap motif pembuangan bayi kembar di Berbah Sleman
Ilustrasi terungkap motif pembuangan bayi kembar di Berbah Sleman /Pixabay/Geralt

KABAR JOGLOSEMAR - Pelaku dan motif pembuangan bayi kembar di Kali Buntung, Berbah, Sleman telah terungkap.

SW (31) ditetapkan sebagai tersangka pembuangan bayi kembar di Kali Buntung, Berbah, Sleman.

SW merupakan warga Piyungan, Bantul yang berprofesi sebagai sopir travel. Sementara pasangannya, EW (19) merupakan mahasiswi asal Lampung.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Sleman Hari Ini, Selasa, 19 September 2023

Bayi kembar tersebut dilahirkan secara mandiri di kamar indekos EW di daerah Sleman pada Selasa (12/9) sekitar pukul 23.00 WIB.

SW saat ini telah diamankan oleh Polsek Berbah dan ditetapkan sebagai tersangka. Adapun motif pembuangan telah terungkap.

Sedangkan untuk EW saat ini berada di RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Pertempuran Makin Sengit Antara Shopee Live dan TikTok Live, Siapa Lebih Unggul?

Motif Pembuangan Bayi Kembar di Berbah Sleman

Kedua bayi tersebut adalah bayi berjenis kelamin perempuan dan dibuang tanpa penutup apa-apa dan masih lengkap dengan ari-ari.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Berbah, kedua bayi lahir di luar nikah. 

Satu bayi dilahirkan tidak bergerak sedangkan bayi lainnya bergerak tapi napasnya sudah tersengal-sengal.

EW melahirkan seorang diri di kamar indekos. Ia langsung menghubungi SW yang kemudian menaruh bayi tersebut di kamar mandi.

Baca Juga: Presiden PKS Suntikkan Semangat Bangun Indonesia Lebih Baik pada Kader di Grobogan

Akhirnya pada dini hari tersebut bayi ditaruh dalam kardus dan dibawa pergi menggunakan mobil.

Keduanya sempat makan bersama sementara bayi masih berada di dalam kardus di dalam mobil. 

Keduanya lalu kembali ke indekos dan berencana untuk memakamkan bayi tersebut di depan rumah.

Baca Juga: Daftar Calon Sementara (DCS) Caleg DPRD Magelang Pemilu 2024 Lengkap, Cek Infonya

Akan tetapi karena panik, di perjalanan SW membuang bayi tersebut di sungai.

SW terjerat pasal Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak dan Atau Pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Adapun saat ini EW masih berstatus sebagai saksi dalam peristiwa ini.***

 

 

 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x