KABAR JOGLOSEMAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magelang telah secara resmi mengumumkan daftar calon sementara (DCS) calon legislatif (caleg).
Perlu dicatat bahwa daftar ini masih dapat mengalami perubahan sebelum akhirnya ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT) pada bulan November 2023 mendatang.
Sekadar informasi, sebelumnya KPU memberikan telah kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan terhadap DCS ini, dan tahapan ini sudah berlangsung mulai dari tanggal 19 Agustus hingga 28 Agustus.
Baca Juga: SINOPSIS Imlie 18 September 2023 MALAM INI: Kiya Jadi cemburu karena Hal Ini
Masukan yang diharapkan dari masyarakat berkaitan dengan berbagai persyaratan yang tercantum dalam DCS, termasuk gelar, ijazah, status hukum, status kesehatan, atau hal lain yang menjadi syarat pencalonan.
Prosedur ini juga diatur dalam Pasal 71 dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Baca Juga: SINOPSIS Bhagya Lakshmi 18 September 2023 HARI INI: Lakshmi Akhirnya Sadar dan Kembali ke Rishi
Dalam sebuah Dokumen, KPU juga telah merinci persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS)
Masyarakat yang ingin memberikan masukan dan tanggapan dapat mengikuti langkah-langkah berikut: