Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Berbah, kedua bayi lahir di luar nikah.
Satu bayi dilahirkan tidak bergerak sedangkan bayi lainnya bergerak tapi napasnya sudah tersengal-sengal.
EW melahirkan seorang diri di kamar indekos. Ia langsung menghubungi SW yang kemudian menaruh bayi tersebut di kamar mandi.
Baca Juga: Presiden PKS Suntikkan Semangat Bangun Indonesia Lebih Baik pada Kader di Grobogan
Akhirnya pada dini hari tersebut bayi ditaruh dalam kardus dan dibawa pergi menggunakan mobil.
Keduanya sempat makan bersama sementara bayi masih berada di dalam kardus di dalam mobil.
Keduanya lalu kembali ke indekos dan berencana untuk memakamkan bayi tersebut di depan rumah.
Baca Juga: Daftar Calon Sementara (DCS) Caleg DPRD Magelang Pemilu 2024 Lengkap, Cek Infonya
Akan tetapi karena panik, di perjalanan SW membuang bayi tersebut di sungai.
SW terjerat pasal Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak dan Atau Pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.