KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Keuangan, Sri Mulyani akhirnya membawa kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, pemerintah resmi telah menetapkan anggaran pulsa untuk PNS Rp 200 hingga Rp 400 ribu per bulan.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.
Pemberian biaya paket data dan komunikasi untui PNS tersebut bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional.
Baca Juga: Ramalan Cuaca Yogyakarta 1 September 2020
"Bahwa dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran, antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara daring (online) dari rumah," ujar Sri Mulyani dari Keputusan Menteri Keuangan seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari Galamedia.com pada Selasa, 1 September 2020.
Tak hanya itu, mahasiswa juga kebagian dapat pulsa dari keputusan tersebut. Biaya paket data dan komunikasi yang diberikan kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan daring yang bersifat insidentil.
Mereka dapat menerima biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
Adapun keputusan Menteri tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2020 kemarin. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membuat delapan keputusan mengenai biaya paket data dan komunikasi tahun anggaran 2020.
Baca Juga: Daftar Harga HP Xiaomi Harga Rp 1 Jutaan Terbaik di Bulan September 2020