Meski begitu, BKPP Kulonprogo telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BPN).
"Kami masih berkirim surat ke BKN Pusat terkait dengan pemberhentian sementara [MAA]. Memang tidak dapat dilakukan secara langsung karena Bupati yang sekarang itu statusnya adalah penjabat, tidak definitif," kata Joko Sunanto.
Baca Juga: STREAMING Imlie 5 September 2023 LINK LIVE: Rencana Dhairya Beri Kado kepada Imlie
Adapun terkait pemberhentian MAA pihak BKPP Kulonprogo tidak bisa mengonfirmasi.
Hal tersebut karena menjadi kewenangan dari BPN terkait prosedur pemberhentian PNS yang terlibat kasus hukum.***