Belum Dipecat, PNS Terdakwa Kasus KDRT di Kulon Progo Masih Terima Gaji

- 6 September 2023, 12:54 WIB
Ilustrasi PNS di Kulon Progo yang jadi terdakwa kasus KDRT
Ilustrasi PNS di Kulon Progo yang jadi terdakwa kasus KDRT /Pixabay/Tumisu

Meski begitu, BKPP Kulonprogo telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BPN).

"Kami masih berkirim surat ke BKN Pusat terkait dengan pemberhentian sementara [MAA]. Memang tidak dapat dilakukan secara langsung karena Bupati yang sekarang itu statusnya adalah penjabat, tidak definitif," kata Joko Sunanto.

Baca Juga: STREAMING Imlie 5 September 2023 LINK LIVE: Rencana Dhairya Beri Kado kepada Imlie

Adapun terkait pemberhentian MAA pihak BKPP Kulonprogo tidak bisa mengonfirmasi.

Hal tersebut karena menjadi kewenangan dari BPN terkait prosedur pemberhentian PNS yang terlibat kasus hukum.***

 

 

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah