Belum Dipecat, PNS Terdakwa Kasus KDRT di Kulon Progo Masih Terima Gaji

- 6 September 2023, 12:54 WIB
Ilustrasi PNS di Kulon Progo yang jadi terdakwa kasus KDRT
Ilustrasi PNS di Kulon Progo yang jadi terdakwa kasus KDRT /Pixabay/Tumisu

KABAR JOGLOSEMAR - Seorang PNS yang bekerja di Puskesmas Kokap II menjadi terdakwa kasus KDRT.

PNS Kulon Progo tersebut berinisial MAA. Saat ini ia ditahan di Rutan Kelas II B Wates karena kasus KDRT tersebut.

MAA merupakan seorang pegawai berstatus PNS yang bekerja di Puskesmas Kokap II, Hargotirto, Kokap, Kulon Progo.

Baca Juga: JADWAL BIOSKOP di Semarang Rabu, 6 September 2023: Tayang Hari Ini The Nun 2

MAA ditahap sejak Agustus 2023 lalu karena melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut.

Akan tetapi, rupanya hingga sekarang ia masih mendapat hak-haknya sebagai PNS, salah satunya gaji.

Status PNS yang dimiliki MAA pun hingga sekarang masih belum berubah. Hal ini sudah dikonfirmasi secara resmi oleh Kepala Bidang Data Disiplin dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulonprogo, Joko Sunanto.

Baca Juga: JADWAL BIOSKOP di Magelang Rabu, 6 September 2023: The Nun 2 Tayang Perdana

Hal ini memang karena ia juga tidak bisa untuk langsung memberhentikan MAA meski kini statusnya sudah menjadi terdakwa.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x