Selain itu, diatur pula dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat d.
Pada pasal 23 ayat 3, batas kecepatan untuk melaju di tol adalah minimal 60 kilometer per jam. Sementara itu maksimalnya adalah 100 kilometer per jam.
Baca Juga: JADWAL BIOSKOP di Magelang 3 September 2023: The Equalizer 3 Masih Tayang Malam Ini
Biasanya aturan tersebut juga akan terpampang di papan di gerbang tol. Akan tetapi, ada pula peraturan yang berbeda.
Yakni untuk tol dalam kota 60-80 kilometer per jam sedangkan untuk tol luar kota 60-100 kilometer per jam.***
.