Dishub Buka Suara Soal Batas Kecepatan 40 Km/Jam di Kota Jogja

- 25 Agustus 2023, 07:34 WIB
Ilustrasi aturan batas kecepatan kendaraan 40 km/jam di Kota Jogja
Ilustrasi aturan batas kecepatan kendaraan 40 km/jam di Kota Jogja /Pixabay/RyanMcGuire

KABAR JOGLOSEMAR - Belakangan ini beredar kabar bahwa kini ada batas kecepatan kendaraan 40 km/jam di Kota Jogja.

Terkait batas kecepatan kendaraan 40 km/jam di Kota Jogja tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) pun buka suara.

Rupanya, batas kecepatan 40 km/jam itu memang ada berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: 20 Kata-kata Sindiran Mantan yang Elegan dan Menarik: Anti Baper

Sementara itu, untuk petunjuk pelaksanaannya tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013.

"Itu dikatakan bahwa batas kecepatan kendaraan di kawasan perkotaan itu bisa sampai 50 km/jam, itu di 2013 kan. Nah Kota (Jogja) mengambil batas kecepatannya adalah 40 km/jam, dan ada juga beberapa ruas yang 30 Km/jam," jelas Sekretaris Dishub Kota Joja, Golkari Made Yulianto. 

Meski begitu, tidak semua ruas jalan di Kota Jogja memberlakukan aturan ini. Aturan batas kecepatan diberlakukan tentunya dengan memperhatikan banyak faktor.

Baca Juga: STREAMING Imlie 24 Agustus 2023 LINK LIVE: Atharva dan Imlie Semakin Romantis?

Misalnya saja seperti volume kendaraan, kapasitas jalan, hambatan jalan, dan faktor-faktor lainnya yang berpengaruh.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x