Akan tetapi penilaian tanah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) secara independen dan nilai tersebut sudah bersifat final.
Masyarakat yang masih merasa keberatan atas hasil penilaian tersebut masih dipersilakan apabila ingin mengajukan keberatan ke pengadilan.
Baca Juga: STREAMING Imlie 9 Agustus 2023 LINK LIVE Hari Ini: Atharva Ungkap Perasaannya kepada Imlie
Setelah diadukan ke DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengaku telah meminta PD terkait untuk melakukan pengkajian ulang dan musyawarah kembali terkait penilaian tanah tersebut.***