KABAR JOGLOSEMAR - Uang ganti rugi Tol Jogja-Solo dinilai tidak sesuai dengan perjanjian.
Warga Sleman pun mengadu ke DPRD DIY terkait dengan uang nilai ganti rugi Tol Jogja-Solo yang dinilai tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Tol Jogja-Solo melewati ruas Purwomartani-Maguwoharjo. Di kawasan tersebut sudah ada perjanjian terkait nilai ganti rugi atas tanah hingga bangunan yang terdampak.
Baca Juga: Ahli Teliti Lubang Misterius di Kulon Progo, Unik dan Belum Pernah Terjadi
Baru-baru ini, warga Ringinsari, Maguwoharjo, Depok, Sleman mengadukan perkara ini ke DPRD DIY pada Rabu (2/8) kemarin.
Ditemui oleh Wakil DPRD DIY Huda Tri Yudiana, warga blak-blakan mengeluhkan perhitungan nominal ganti rugi tersebut yang dinilai tidak sesuai perjanjian.
Harga tanah dinilai terlalu rendah dan tidak sesuai dengan ekspektasi dari masyarakat.
Baca Juga: Mantan Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo Diusulkan Gantikan Ganjar Pranowo
Meski begitu, rupanya penilaian tanah bukan menjadi kewenangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jogja.