KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah Kabupaten Magelang memberikan tanggapan serius terhadap aksi pembongkaran paksa yang terjadi di Pasar Muntilan yang diduga dilakukan oleh sejumlah pedagang pada Minggu, 30 Juli 2023.
Untuk mengatasi situasi tersebut, Pemkab berencana untuk melakukan sterilisasi lokasi dan mendirikan posko keamanan guna menghindari potensi kericuhan antar pedagang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah tertentu untuk menangani masalah ini.
Baca Juga: Magelang Terjunkan 132 Atlet untuk Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) XVI Jawa Tengah 2023
Upaya sterilisasi lokasi bertujuan agar jalur yang seharusnya untuk lalu lintas benar-benar dapat digunakan sebagai jalur lalu lintas.
Dengan adanya sterilisasi, lapak-lapak yang tidak sah di area tersebut akan dibersihkan.
"Sudah diambil langkah-langkah, kami berharap nanti jalur untuk lalu lintas ya untuk lalu lintas," paparnya di Magelang pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Baca Juga: Pemkab Magelang Musnahkan Rokok Ilegal, Ada 1.598.090 Batang Rokok Dibakar
Aksi Bongkar Paksa di Pasar Muntilan, Magelang
Belakangan ini, beberapa lapak pasar bayangan di sekitar Pasar Muntilan mengalami pembongkaran paksa oleh kerumunan orang yang diduga merupakan pedagang yang berada di dalam pasar.
Diketahui bahwa para pedagang sebenarnya tidak diperbolehkan mendirikan bangunan atau lapak di area lalu lintas dekat pasar.
Baca Juga: Snow AI, Aplikasi yang Bisa Ubah Foto Jadi Mirip Artis Korea, Begini Cara Pakainya
Pemerintah setempat telah menegaskan akan melakukan penertiban secara tegas apabila ada yang melanggar aturan tersebut.
Namun, proses penertiban ini membutuhkan waktu dan pendekatan yang tepat agar dapat berjalan dengan baik.
Kepala Dinas Disdagkop UKM Kabupaten Magelang, Basirul Hakim mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi untuk membahas rencana penertiban pasar.
Baca Juga: Snow AI, Aplikasi yang Bisa Ubah Foto Jadi Mirip Artis Korea, Begini Cara Pakainya
"Para pedagang tidak boleh mendirikan lapak di luar pasar, baik permanen maupun semi permanen sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2013. Apalagi tanpa seizin dari dinas," tegasnya.
Selain itu, Disdagop UKM juga berkomitmen untuk memberikan sosialisasi kepada para pedagang, terutama di pasar bayangan.
Hal ini akan dilakukan guna memberikan pemahaman yang lebih baik terkait rencana penertiban tersebut.***