Hasil sanggahan peserta pun akan diumumkan sesuai jadwal melalui akun SSCASN masing-masing.
"Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," ujar Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin.
Baca Juga: GRATIS, Minecraft Versi Update 1.19.73 Banyak Fitur Baru Mainkan di HP Android, Cek 3 Link Ini
Hasil sanggah nantinya bersifat final untuk peserta dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian informasi tentang pengumuman PPPK Kemenag yang sudah dirilis.
Selamat bagi yang sudah lulus.***