Jadi Mucikari Online, Perempuan Asal Kulon Progo Diringkus Aparat

- 5 Agustus 2020, 09:36 WIB
Ilustrasi Prostitusi
Ilustrasi Prostitusi /PIXABAY/geralt

KABAR JOGLOSEMAR – Seorang perempuan berinisial  SF alias Mbak Mul (23) diamankan petugas kepolisian. Perempuan asal Kepanewonan Panjatan Kabupaten Kulonprogo tersebut kedapatan menjalankan bisnis prostitusi. Apalagi yang menjadi korbannya kebanyakan masih di bawah umur.

Menurut AKP Deni Irwansyah, Kasatreskrim Polres Sleman, SF diamankan saat melakukan aksinya di sebuah hotel yang berada di Ring Road Utara, Sleman, Yogyakarta. Ia diamankan bersama dengan 4 korbannya.

 "Kita bawa ke Polres untuk kita lakukan penyelidikan. Ternyata SF adalah mucikarinya, dan 4 lainnya itu anak buahnya,"kata Deni Irwansyah kepada wartawan saat ditemui di Mapolres Sleman, Selasa, 4 Agustus 2020.

 Dihadapan petugas, SF mengaku baru memulai bisnis haram itu dalam sepekan terakhir. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam merekrut korbannya, SF menggunakan akun media sosialnya. Ia menawarkan lowongan pekerjaan melalui akun Twitter dan Facebooknya.

 Selain itu, SF juga memfasilitasi tempat tinggal dan ponsel kepada para korbannya. Para korban yang tertarik dengan penawaran SF, langsung ditempatkan di panti pijat dan salon plus plus yang ada di Yogyakarta.

"Korban rata-rata berumur di bawah 24 tahun dan semuanya asal DIY, tidak ada yang dari luar DIY," tutur Deni.

Kepada para pria hidung belang, SF mematok tarif mulai dari Rp400.000 sekali kencan. Dari tarif tersebut, SF meminta bagi hasil sebesar 40 persen.

SF akan dijerat dengan Pasal 12 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO atau pasal 76F undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x