3. Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
4. Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada lembaga penyiaran publik.
5. Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada Perguruan Tinggi Negeri Baru.
Baca Juga: TREN Baju Lebaran 2023, Warna dan Motif yang Bikin Outfit Hari Raya Makin Keren, Ada Warna Putih?
Nominal THR dan gaji ke 13 setara satu kali gaji atau memperhatikan kemampuan keuangan negara dan juga kemampuan keuangan daerah.
Kemungkinan THR PNS serta tenaga honorer dicairkan antara 12-15 April 2023. Pencairan THR dan gaji ke 13 ini ditentukan melalui PP Nomor 16 Tahun 2022.
Demikian informasi pencairan THR 2023 dan gaji ke 13 untuk tenaga honorer di tahun 2023. Selamat, ya.***