Cegah Kabur hingga Hilangkan Barang Bukti, Polisi Tahan AG, Pacar Mario Dandy Meski di Bawah Umur

- 9 Maret 2023, 17:54 WIB
Mario Dandy dan kekasih, AG yang akhirnya ditahan kepolisian
Mario Dandy dan kekasih, AG yang akhirnya ditahan kepolisian /Instagram.com/@mariodandysatrio

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Mario Dandy Tak Tahu Sang Ayah Dipecat dari Ditjen Pajak Kemenkeu Buntut Kasus Penganiayaan

 

Meski terhitung masih di bawah umur, Polda Metro Jaya memiliki beberapa pertimbangan untuk menahan AG.

"Dalam pertimbangan penahanan ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif ancaman hukumannya di atas lima tahun," jelas Kombes Pol Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP.

Baca Juga: Download Game GTA 5 Terbaru Versi 1.66 Resmi untuk PC, Mending Pakai Link Download di Sini yang Resmi!

Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Adapun untuk alasan subyektif terkait penahanan AG adalah merupakan upaya pencegahan agar AG tidak melarikan diri atau bahkan menghilangkan barang bukti hingga mengulangi perbuatan tersebut.

Pertimbangan lainnya, diharapkan dengan penahanan ini AG lebih bisa mendapatkan pendampingan.

Baca Juga: Unduh Minecraft PE 1.19.63 Gratis di Android, Download Game Pocket Edition yang Original dari Mojang Studios

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x