Hari Terakhir, Daftar Pantarlih Pemilu 2024 Sekarang Juga, Ini Caranya dan Gaji yang Akan Diterima

- 31 Januari 2023, 08:58 WIB
Ilustrasi. Penjelasan lengkap tugas dan kewajiban Pantarlih dan tugasnya
Ilustrasi. Penjelasan lengkap tugas dan kewajiban Pantarlih dan tugasnya /Instagram/@kpu_ri

Selain honor bagi anggota badan ad hoc pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi berupa santunan kecelakaan kerja bagi badan ad hoc dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Perlindungan bagi badan ad hoc ini disediakan apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024. Berikut rincian besarannya.

Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang

Cacat permanen: Rp 3.800.00 per orang
Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
Luka sedang Rp 8.250.000 per orang
Bantuan biaya pemakaman Rp 10.000.000 per orang

Demikian informasi tentang pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x