Rincian Gaji Ke-13 PNS untuk Guru yang Akan Cair Tahun 2023 Ini, Ini Besarannya Berdasarkan Golongan

- 26 Januari 2023, 16:43 WIB
Ilustrasi rincian gaji pokok guru PNS dan gaji ke 13
Ilustrasi rincian gaji pokok guru PNS dan gaji ke 13 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya./

KABAR JOGLOSEMAR -  Yang dinantikan oleh PNS guru saat ini adalah gaji ke 13 untuk dicairkan di tahun 2023 ini.

Guru PNS mendapatkan 2 kali tambahan gaji di tahun 2023 ini yaitu melalui Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13.

Besaran THR dan gaji ke 13 ini sebesar gaji pokok yang diterima PNS setiap bulannya berdasarkan pangkat dan golongan.

Baca Juga: LINK Nonton Balada Si Roy (2023) Full HD 1080p Tanpa Iklan, Resmi Nonton Film di Bioskop

Lalu, kapan akan dicairkan gaji ke 13 PNS guru akan dicairkan? 

Untuk gaji ke 13 akan dicairkan pada pertengahan tahun yaitu sekitar bulan Juni atau Juli sedangkan THR akan dicairkan 10 hari menjelang Idul Fitri.

Oleh karena itu, guru PNS akan mendapatkan gaji ke 13 dan THR dalam jangka waktu yang berdekatan di tahun 2023 ini.

Baca Juga: 3 Institut Terbaik di Indonesia Bahkan Masuk Peringkat Asia, Ada yang di Posisi 100 Besar

Inilah rincian gaji guru PNS berdasarkan golongan di tahun 2023:

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x