Selain karena alasan kemanusiaan, menyebarkan foto atau video potongan tubuh pelaku yang ada di lokasi juga melanggar peraturan pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur soal penyebaran konten kekerasan.
UU ITE tersebut terdapat pada pasal 29 dan pasal 45 B. Berikut isi dari pasal 29 dan pasal 45 B tersebut.
Pasal 29:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi"
Pasal 45 B:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Baca Juga: Bocoran iPhone SE 4 Terbaru: Apple Berencana Luncurkan Smartphone Premium dengan Harga Miring
Dari isi pasal tersebut, maka Anda jangan sampai menyebarkan foto atau video potongan tubuh pelaku bom bunuh diri tersebut secara sembarangan.
Karena Anda bisa terjerat masalah hukum dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.