Hal tersebut berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.
Berikut adalah daftar distributor resmi materai elektronik:
1. PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/;
2. PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.
3. PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/
4. PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e- meterai.co.id/;
5. Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e- meterai.co.id/.
Baca Juga: iPhone SE 4 5G Dikabarkan Hadir dengan Chipset Bionic A15, Rilis Tahun Depan?
Itulah distributor resmi e-materai, sehingga apabila akan membeli e-materai pastikan membeli dari distributor resmi tersebut.
Untuk menggunakan e-materai pada dokumen PPPK Guru 2022, simak langkahnya berikut ini: