Cara Buat Akun SSCASN untuk Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Guru Hingga Kesehatan, Klik Link Berikut

- 10 November 2022, 10:30 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) umumkan Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) umumkan Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). /Instagram@bkngoidofficial/

KABAR JOGLOSEMAR – Simak informasi link dan cara buat skun SSCASN untuk pendaftaran seleksi PPPK 2022. 

Pendaftaran PPPK 2022 untuk Tenaga Guru, Teknis dan Kesehatan sudah dibuka. Adapun PPPK untuk Tenaga Guru sudah dibuka pada 31 Oktober 2022 lalu. 

Masih ada kesempatan mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Baca Juga: Ucapan Hari Pahlawan 10 November 2022, Jadi Status Medsos dan Penyemangat!

 

Calon pelamar dapat mendaftar hanya melalui website resmi SSCASN atau link sscasn.bkn.go.id. 

Anda bisa mengecek informasi pendaftaran melalui laman SSCASN. Ada berbagai informasi tentang PPPK salah satunya, daftar instansi yang membuka lowongan dalam rekrutmen PPPK 2022.

Cek juga batas waktu pendaftaran setiap formasi yang dibuka.

Pendaftaran hanya melalui website SSCASN atau link resmi sscasn.bkn.go.id

KabarJoglosemar.com telah merangkum informasi cara buat akun SSCASN untuk mengikuti seleksi PPPK 2022. 

Anda perlu membuat akun terlebih dahulu sebelum mengikuti seleksi PPPK 2022. 

Berikut tahapan cara buat akun SSCASN: 

1. Buka laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id menggunakan browser 

2. Selanjutnya klik "Buat Akun", untuk memulai proses pendaftaran.

3. Akan muncul alert permintaan akses terhadap kamera, klik "Allow" untuk mengizinkan penggunaan kamera.

4. Selanjutnya Anda akan diarahkan ke laman Langkah 1: Pengecekan Identitas. Pastikan untuk membaca petunjuk pembuatan akun dengan seksama. Perseta diminta untuk memasukkan data diantaranya:

  • NIK
  • Nomor KK
  • Nama Lengkap
  • Tempat Lahir
  • Tanggal Lahir
  • Nomor Handphone Aktif
  • Email Aktif

Periksa kembali apakah semua data sudah benar kemudian masukkan kode CAPTCHA yang sesuai sebelum menekan tombol Lanjutkan.

5. Pada laman Langkah 2: Lengkapi Data yang tersedia pada laman tersebut.

Baca Juga: Diputar di Bioskop Indonesia, Ini Sinopsis Black Panther : Wakanda Forever usai Kepergian T'Challa

6. Kolom NIK, Nama, Nomor Handphone, Email, dan Tanggal Lahir sesuai KTP sudah terisi otomatis.

7. Masukkan data diri diantaranya:

  • Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah)
  • Tempat Lahir (sesuai KTP)
  • Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah). Khusus kolom ini, Anda cukup ketikan minimal 3 karakter awal saja kemudian klik salah satu dari pilihan yang tersedia (auto complete).
  • Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).

8. Pastikan Nama anda pada ijazah (tanpa gelar) dan Tanggal Lahir pada Ijazah dan jenis kelamin yang dipilih telah benar dan sesuai karena data tersebut akan dijadikan dasar penetapan nomor induk pegawai apabila Pelamar dinyatakan lulus seleksi CASN pada tahun 2022.

9. Unggah foto scan KTP atau Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai dengan ketentuan dengan mengklik Choose File, cari foto yang akan diunggah, kemudian klik Open.

10. Lakukan swafoto dengan klik tombol Ambil Foto, klik Foto Ulang untuk mengulangi swafoto atau klik Simpan Foto jika selesai melakukan swafoto.

11. Isikan data lain berupa:

  • Password dan Konfirmasi Password. Masukan password yang mudah diingat, namun harus sesuai dengan ketentuan yaitu panjang tidak kurang dari 8 karakter dan memiliki kombinasi huruf kecil, huruf besar, karakter dan angka. Sebaiknya ANda mencatat dan menyimpan password tersebut karena akan digunakan untuk login akun SSCASN
  • Pertanyaan dan Jawaban Pengaman 1, dan Pertanyaan dan Jawaban Pengaman 2. Catat pertanyaan dan jawaban pengaman Anda karena hal ini diperlukan jika suatu waktu mengalami kendala saat mengakses akun SSCASN, seperti lupa password.

12. Pastikan mengisi semua data dengan lengkap dan benar. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah.

13. Masukkan kode CAPTCHA yang sesuai kemudian klik Lanjutkan. Pendaftar akan diarahkan ke laman Langkah 3 : Pengecekan Ulang Data.

14. Anda harus melakukan pengecekan ulang terhadap Swafoto, NIK, Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir (Sesuai KTP), Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah), Email, dan Nomor Handphone. Jika nantinya terdapat kesalahan penulisan setelah proses pendaftaran, maka data tersebut tidak bisa diubah lagi.

15. Klik Kembali jika terdapat kesalahan pada data yang dimasukkan sebelumnya untuk diperbaiki, dan klik Proses Pendaftaran Akun untuk mengakhiri proses pembuatan akun SSCASN.

16. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang di-input sudah sesuai. Tekan tombol Iya jika yakin, atau tekan tombol Tidak untuk memeriksa kembali.

17. Berikutnya peserta akan diarahkan ke laman Langkah 4: Pendaftaran Selesai yang menandakan proses pendaftaran akun telah selesai. Peserta dapat mengunduh informasi pendaftaran atau melanjutkan login ke akun SSCASN dengan menekan tombol Lanjutkan Login Pendaftaran.

Baca Juga: Link Nonton Film Black Panther Wakanda Forever yang Resmi, Tayang 9 November 2022

18. Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, pelamar dapat melanjutkan tahap selanjutnya yaitu pengisian biodata

Pastikan data yang dimasukkan sudah benar dan swafoto terlihat jelas. Perlu diketahui, setelah klik "Proses Pendaftaran Akun", pelamar sudah tidak bisa lagi melakukan perbaikan atau perubahan data diri.

Berikut ini informasi syarat-syarat bisa mendaftar seleksi PPPK 2022. 

Syarat Seleksi

Simak berikut ini syarat-syarat untuk daftar seleksi PPPK 2022.

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

Baca Juga: Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Sudah Bisa Dibeli, Cek Link, Cara Beli dan Syarat Terbarunya

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Link pendaftaran seleksi PPPK 2022 baik Tenaga Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Kesehatan hanya melalui https://sscasn.bkn.go.id/ atau website SSCASN. 

Semoga berhasil. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah