Baca Juga: 2 Deskripsi Diri yang Bisa Dicontoh untuk Daftar PPPK Guru 2022, Mudah Dibuat Agar Lolos Seleksi
Satya menyampaikan bahwa pendaftaran pelamar PPPK guru yang akan untuk prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum dibuka tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.
“Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 sampai 15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan pelamar umum pada 16 November s.d. 17 November 2022,” ujar Satya dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (2/11/2022).
Kini situs sscasn.bkn.go.id untuk pendaftaran CPNS dan PPPK sudah dapat diakses oleh pelamar.
Berikut ini syarat seleksi, dokumen dan jadwal seleksi PPPK Guru 2022 yang telah dihimpun KabarJoglosemar.com.
Syarat Seleksi
Terdapat berbagai syarat-syarat untuk daftar seleksi PPPK 2022.
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;