5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
Baca Juga: Harga Tiket Sheila on 7 Mulai Rp300 Ribu, Cek Cara Beli di Sini dan Pilih Denah Tempat Duduk
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baca Juga: CEK LINK Nonton KKN di Desa Penari (2022) Gratis Bukan LK2, Nantikan Versi Extended
Dokumen atau Berkas yang Disiapkan
Sedangkan berkas-berkas yang harus disiapkan mulai dari foto, KTP hingga sertifikat. Berikut dokumen penting untuk daftar PPPK Guru 2022:
1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB