Tidak Perlu Ganti TV Untuk Beralih ke Siaran TV Digital: Cukup Dengan Gunakan Alat Ini

- 3 November 2022, 08:26 WIB
Daftar Set Top Box rekomendasi Kominfo untuk TV Digital, yang dilengkapi dengan cara pasang STB ke TV Analog
Daftar Set Top Box rekomendasi Kominfo untuk TV Digital, yang dilengkapi dengan cara pasang STB ke TV Analog /Kominfo

Dengan set top box tersebut, masyarakat akan tetap bisa menonton siaran TV digital tanpa harus mengganti TV mereka.

Pelaksanaan penghentian TV analog dan digantikan TV digital ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghimbau kepada masyarakat untuk segera memasang perangkat set top box menjelang penghentian siaran TV analog di sejumlah wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Download GTA San Andreas Nuansa Indonesia FREE di HP, Klik Link Versi 2.10 Mobile Asli Berikut

Dari total 514 kabupaten dan kota yang tersebar di seluruh Indonesia, 222 wilayah diantaranya akan mulai dihentikan siaran TV analognya untuk pindah ke TV digital.

Sedangkan 292 wilayah lainnya akan dilakukan penghentian siaran TV analog secara berkala.

Untuk mendukung langkah peralihan dari TV analog ke TV digital, pemerintah dan penyelenggara multipleksing akan memberikan set top box gratis untuk keluarga miskin yang memiliki TV.

Baca Juga: Ini Jadwal Acara NET TV Hari Ini 3 November 2022: Tonton TikTok Wow Hingga Top Spot

Data keluarga miskin tersebut berasal dari Kementerian Sosial yang sudah diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.

Untuk menikmati siaran TV digital, masyarakat tidak akan dipungut biaya atau gratis serta tidak memerlukan kuota internet. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x