BPOM: 133 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi, Tidak Mengandung 4 Bahan Pelarut Berbahaya

- 25 Oktober 2022, 11:52 WIB
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melarang 5 Jenis Obat Sirup, 133 obat sirup aman, 23 obat sirup dapat dikikonsumsi sesuai aturan
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melarang 5 Jenis Obat Sirup, 133 obat sirup aman, 23 obat sirup dapat dikikonsumsi sesuai aturan /Instagram@infojawabarat/

KABAR JOGLOSEMAR - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis daftar 133 obat sirup yang aman dikonsumsi. 

Pengumuman terbaru ini merupakan perkembangan pengawasan temuan obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). 

BPOM hingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang obat sirup dijual di apotek maupun diresepkan dokter.

Baca Juga: Login ke pip-kemdikbud.go.id Untuk Cek Nama Penerima PIP Oktober 2022, 6 Juta Siswa Akan Terima Bantuan PIP

Kini sudah ada rilis terbaru bahwa ada 133 obat sirup yang aman dikonsumsi berdasarkan hasil penelusuran data registrasi seluruh obat sirup dan drops. 

133 obat sirup tersebut dinyatakan aman tidak mengandung zat pelarut berbahaya sehingga aman dikonsumsi selama sesuai aturan pakai.

“Ini penelusuran yang kami lakukan dari mulai awal, ada 133 sirup obat terdaftar di Badan POM tidak menggunakan empat pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai ada,” terang Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Minggu, 23 Oktober 2022.

BPOM melakukan penelusuran terhadap obat-obat dalam bentun cair atau sirup. Hal ini sebagai upaya tindak lanjut terkait masalah gangguan ganjil akut misterius pada anak.

Baca Juga: Poki Games Gratis, Klik Link poki.co.id untuk Pilih Ribuan Game Online Tanpa Aplikasi

Pasalnya, ada dugaan larutan senyawa yang terkandung dalam obat sirup yang diresepkan untuk anak. 

Kemenkes telah menerima 241 laporan kasus dengan 133 laporan kematian sampai Jumat, 21 Oktober 2022. Data tersebut dihimpun dari 22 provinsi di Indonesia.

Adapun daftar 133 obat sirup yang aman dikonsumsi bisa klik di sini. 

Sebelumnya, sudah diumumkan ada 5 obat sirup yang dilarang beredar karena mengandung cemaran EG dan EDG.

Kelima obat tersebut berbentuk sirup, yakni jenis obat demam, batuk dan flu. 

Baca Juga: Bukan Obat Gagal Ginjal Akut, Fomepizole Sebenarnya Obat Keracunan Etilen Glikol

Berikut 5 obat sirup yang dilarang beredar dan akan dimusnahkan karena mengandung cemaran EG dan EDG. 

- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml

- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml

- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml

- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml

- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml. 

***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah