BPOM: 133 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi, Tidak Mengandung 4 Bahan Pelarut Berbahaya

- 25 Oktober 2022, 11:52 WIB
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melarang 5 Jenis Obat Sirup, 133 obat sirup aman, 23 obat sirup dapat dikikonsumsi sesuai aturan
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melarang 5 Jenis Obat Sirup, 133 obat sirup aman, 23 obat sirup dapat dikikonsumsi sesuai aturan /Instagram@infojawabarat/

Pasalnya, ada dugaan larutan senyawa yang terkandung dalam obat sirup yang diresepkan untuk anak. 

Kemenkes telah menerima 241 laporan kasus dengan 133 laporan kematian sampai Jumat, 21 Oktober 2022. Data tersebut dihimpun dari 22 provinsi di Indonesia.

Adapun daftar 133 obat sirup yang aman dikonsumsi bisa klik di sini. 

Sebelumnya, sudah diumumkan ada 5 obat sirup yang dilarang beredar karena mengandung cemaran EG dan EDG.

Kelima obat tersebut berbentuk sirup, yakni jenis obat demam, batuk dan flu. 

Baca Juga: Bukan Obat Gagal Ginjal Akut, Fomepizole Sebenarnya Obat Keracunan Etilen Glikol

Berikut 5 obat sirup yang dilarang beredar dan akan dimusnahkan karena mengandung cemaran EG dan EDG. 

- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml

- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml

- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah