Waspada! Ini 5 Obat Sirup yang Dilarang Beredar, BPOM: Ada Cemaran EG dan DEG

- 22 Oktober 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi obat
Ilustrasi obat //pixabay/congerdesaign

KABAR JOGLOSEMAR - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah resmi merilis daftar 5 merk obat sirup yang dilarang beredar.

Hal ini karena 5 merk obat sirup tersebut mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebih ambang batas. 

Belakangan ramai diberitakan tentang obat sirup yang dilarang digunakan untuk sementara waktu.

Baca Juga: Rekrutmen BPJS Kesehatan untuk Posisi IT Hingga Manajemen SDM, Segera Daftar Via Link Berikut

Ada dugaan obat paracetamol atau obat sirup menjadi salah satu penyebab penyakit gagal ginjal akut dan misterius pada anak. 

BPOM melakukan investigasi dan penelitian terkait dugaan obat sirup yang jadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak. 

Obat sirup yang telah diperiksa diduga mengandum cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas. 

Setidaknya ada 5 merk obat sirup yang ditarik dan dilarang beredar oleh BPOM. 

BPOM menjelaskan bahwa cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Baca Juga: Desain iPhone SE 4 Terbaru Bocor ke Publik, Begini Penampakan iPhone Murah Apple!

Keempat bahan tersebut bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat. Kendati begitu, ditemukan kadarnya melebihi ambang batas standar bahan baku. 

Terkait temuan cemaran EG dan DEG tersebut, BPOM menyampaikan bahwa mayoritas obat sirup yang beredar di masyarakat masih aman dikonsumsi.

BPOM mengambil tindakan agar industri farmasi pemilik izin edar agar menarik obat sirup dari peredaran di seluruh Indonesia.

Penarikan obat tersebut berlaku di pedagang besar farmasi, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Pemerintah, klinik,  apotek, toko obat, puskemas, serta praktek mandiri tenaga kesehatan. 

Baca Juga: Hadiri HUT Golkar ke-58 Tahun, Jokowi yakin Partai Golkar Cermat Pilih Capres dan Cawapres

Adapun obat sirup yang tercemar tersebut perlu dimusnahkan  seluruh bets (batch) produk.

"Terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," terang BPOM. 

Berikut 5 obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran lantaran terkontaminasi EG yang dikutip KabarJoglosemar.com dari laman resmi BPOM: 

- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml

- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml

- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini 22 Oktober 2022: Tonton Kuali Barbar dan Film The Autopsy of Jane Doe

- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml

- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml

Kendati begitu pihak BPOM tidak dapat memastikan keterkaitan cemaran EG dengan kasus gagal ginjal akut dan misterius pada anak. 

Kemenkes maupun IDAI merekomendasikan kepada para orangtua agar melakukan cara alami untuk menurunkan demam pada anak. 

Sehingga tidak langsung terburu-buru memberi obat penurun demam. ***

 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x