5 Obat Sirup Ini Mengandung EG Melebihi Batas Aman! Perhatikan Hal Berikut Sebelum Membeli Obat

- 22 Oktober 2022, 08:04 WIB
Obat sirup yang dilarang
Obat sirup yang dilarang /Pixabay/frolicsomepl
  • Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

  • Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

  • Baca Juga: Adik Ditabrak Mobil Hingga Terlempar, Bertrand Antolin Sebut Pelaku Tidak Minta Maaf

    BPOM juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menjadi konsumen yang cerdas. Ketika membeli obat, masyarakat diharapkan untuk memperhatikan hal-hal berikut ini:

    1. Membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.

    2. Membeli obat secara online dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

    3. BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal.

    4. Menerapkan Cek KLIK yaitu Cek Kemasan dalam kondisi baik, Cek Label , Izin Edar, dan Kadaluarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

    ***

    Halaman:

    Editor: Sunti Melati


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah