Baca Juga: 5 Makanan yang Picu Penyakit Hati, Nomor 3 Jarang Disadari
2. pelamar prioritas II adalah THK-II.
3. pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan telah bekerja minimal 3 tahun.
Untuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) terdaftar di database Kemendikbud Ristek dan lulusan terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.
Informasi selanjutnya adalah tentang nilai ambang batas untuk peserta yang nantinya akan menjalani rekrutmen PPPK 2022.
Baca Juga: iPhone SE 4 'Contek' Desain iPhone Lama? Ini Update Info Spesifikasi dan Rumor iPhone Murah Terbaru!
Selanjutnya, berikut ini akan diberikan tata cara untuk daftar PPPK 2022 yang terdiri atas 11 langkah, yaitu:
1. Buka situs website sscasn.bkn.go.id
2. Klik Registrasi
3. Selanjutnya isi data seperti NIK, KK, nama lengkap (tanpa gelar), tanggal lahir, tempat lahir, jenis kelamin, nomor hp, email, password