Cek 5 Daftar Obat Sirup yang Dilarang Beredar Oleh BPOM, Bakal Ditarik dan Dimusnahkan

- 21 Oktober 2022, 10:40 WIB
Ilustrasi obat sirup yang ditarik BPOM RI
Ilustrasi obat sirup yang ditarik BPOM RI /Pixabay/frolicsomepl

KABAR JOGLOSEMAR - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah resmi merilis daftar 5 merk obat sirup yang dilarang beredar.

Hal ini karena 5 merk obat sirup tersebut mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebih ambang batas. 

Sebagaimana diketahui, belakangan ramai diperbincangkan obat paracetamol atau obat sirup diduga menjadi salah satu penyebab penyakit gagal ginjal akut dan misterius pada anak. 

Baca Juga: Download GTA San Andreas Via Mediafire Gratis, Klik Link Legal Khusus Android Ini

BPOM RI melakukan investigasi dan penelitian terkait obat sirup yang diduga jadi akar permasalahannya.

Hasilnya memang ada kandungan EG dan DEG yang melebihi ambang batas. 

"Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat," terang BPOM RI dalam keterangan resminya dikutip KabarJoglosemar.com.

Ada 5 merk obat sirup yang akan ditarik dan dilarang beredar. Adapun obat-obat yang dianggap berbahaya bakal segera dimusnahkan. 

Kendati ada temuan tersebut, BPOM menyampaikan bahwa mayoritas obat sirup yang beredar di masyarakat masih aman dikonsumsi. 

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x