Dan saat ini sedang dilakukan identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal.
Dante Saksono Harbuwono menjelaskan bahwa penggunaan paracetamol tidak dilarang oleh pemerintah, namun pemerintah melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol (EG).
Baca Juga: Ari Lasso Curhat Ditinggal Pesawat, Intip Kerugian yang Dialami
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirup untuk anak maupun dewasa.
"Bukan paracetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut mengandung EG dan sedang diidentifikasi 15 hingga 18 obat yang diuji, sirup, masih mengandung EG, dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas," jelas Dante.
Sebagai alternatif obat selain sirup untuk anak, dokter dapat memberikan obat racikan dan paracetamol. Karena bukan paracetamol yang tidak aman.
Menurut informasi yang dikutip BPOM dari Organisasi Kesehatan Dunia, obat yang diduga mengandung cemaran DEG dan EG yakni produk obat bermerek dagang Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
Namun, keempat produk obat yang ditarik dari peredaran di Gambia tersebut menurut BPOM tidak terdaftar sebagai obat yang beredar di Indonesia. ***