Sambil menunggu informasi pasti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 dibuka, cek dulu syarat daftar dan ketentuannya di sini.
Syarat Kartu Prakerja
Berikut syarat daftar Kartu Prakerja:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas dibuktikan dengan e-KTP
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal (SMA, SMK, atau kuliah). Sehingga tidak boleh berstatus pelajar atau mahasiswa.
3. Pencari pekerja (lulusan SMA, SMK, sarjana)
4. Pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
5. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
6. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19 (PKH, BPNT, BST, dan lainnya)