Syarat
Para guru honorer pun bisa mengikuti pengangkatan PPPK 2022 apabila memenuhi syarat.
Adapun syarat mengikuti seleksi PPPK 2022 sebagai berikut:
- WNI minimal 18 tahun
- Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00
- Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar
- Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas
- Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT
Baca Juga: Jadi Manusia yang Selalu Belajar, Ini 5 Janji Rizky Billar Usai Lepas Rompi Tahanan
- Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.