KABAR JOGLOSEMAR – Heru Budi Hartono telah resmi dilantik menjadi PJ Gubernur DKI Jakarta.
Heru Budi Hartono menggantikan Anies Baswedan yang telah menyelesaikan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Apa itu PJ Gubernur?
Baca Juga: Mahasiswi IPB Adzra Nabila Ditemukan di Jakarta Barat Usai Terseret Arus Sejauh 89 Km
Pengertian Pj Gubernur telah diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah Dan/Atau Wakil Kepala Daerah.
Pj Gubernur merupakan orang yang dipilih untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur yang masa jabatannya telah berakhir untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu.
Baca Juga: Mainkan Minecraft Bedrock Edition Versi 1.19.31 Bukan Mod Apk, Download Pakai Link Berikut yang Aman
Tugas Pj Gubernur