Simak Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 47 Jika Resmi Dibuka, Cek prakerja.go.id

- 13 Oktober 2022, 07:58 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja
Ilustrasi Kartu Prakerja /Instagram.com/@prakerja.go.id/

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas dibuktikan dengan e-KTP

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal (SMA, SMK, atau kuliah). Sehingga tidak boleh berstatus pelajar atau mahasiswa.

3. Pencari pekerja (lulusan SMA, SMK, sarjana)

4. Pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

5. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

6. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19 (PKH, BPNT, BST, dan lainnya)

7. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Jokowi Digugat, Ini Pernyataan Lengkap dari Rektor UGM soal Keaslian Ijazah Jokowi

Perlu diketahui, setiap KK maksimal hanya 2 NIK yang menjadi penerima bantuan tersebut. 

Berikut beberapa hal yang harus dipahami sebelum daftar Kartu Prakerja. 

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x