1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas dibuktikan dengan e-KTP
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal (SMA, SMK, atau kuliah). Sehingga tidak boleh berstatus pelajar atau mahasiswa.
3. Pencari pekerja (lulusan SMA, SMK, sarjana)
4. Pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
5. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
6. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19 (PKH, BPNT, BST, dan lainnya)
7. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Jokowi Digugat, Ini Pernyataan Lengkap dari Rektor UGM soal Keaslian Ijazah Jokowi
Perlu diketahui, setiap KK maksimal hanya 2 NIK yang menjadi penerima bantuan tersebut.
Berikut beberapa hal yang harus dipahami sebelum daftar Kartu Prakerja.