-
Warga Negara Indonesia.
-
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
-
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
-
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
-
Bersedia bekerja penuh waktu.
-
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
-
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
-
Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
-
Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.