Pada penyaluran BSU September 2022 kurang lebih ada 16 juta pekerja yang berhak menerima Subsidi Gaji.
Berikut syarat pekerja penerima BSU 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP
2. Peserta atau buruh aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan saat penyaluran BSU 2022 dicairkan
3. Mempunyai gaji/upah di bawah Rp3,5 juta
4. Bukan PNS, TNI/Polri
5. Tidak menerima Bantuan dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, PKH, Bantuan UMKM dan lainnya.
Baca Juga: Tembus 2 Juta Penonton, Ini Link Nonton Film Mencuri Raden Saleh yang Aman Bukan LK21 atau Telegram
Setelah memastikan syarat di atas terpenuhi maka bisa cek nama penerima BSU Subsidi Gaji 2022 dengan cara ini:
1. Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id