1. Pemberkasan dalam proses penyidikan antara saksi pelaku dan tersangka/terdakwa yang diungkapkannya dipisah.
2. Tempat penahanan antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa atau narapidana yang diungkap tindak pidananya juga dipisah.
3. Ketika memberikan kesaksian di persidangan tidak berhadapan secara langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
5. Bisa memperoleh penghargaan atas kesaksiannya berupa diberikan keringanan penjatuhan pidana (pembebasan bersyarat), pemberian remisi tambahan serta hak narapidana lain berdasarkan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Ada Link Streaming Online IVANNA (2022) Sub Indo? Cek Tautan Legal Ini
Namun, untuk mengajukan menjadi Justice Collaborator terdapat syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Pelaku mengakui kejahatan yang telah diperbuatnya.
2. Bukan sebagai pelaku utama dalam kejahatan tersebut.
3. Memberikan keterangan yang jujur sebagai saksi dalam proses peradilan.
4. Keterangan dan bukti yang diberikan dinyatakan sangat penting dan bisa membantu dalam pengungkapan kasus oleh Jaksa Penuntut Umum.
5. Mengungkapkan pelaku-pelaku lain yang mempunyai peran lebih besar.
6. Mengembalikan aset /hasil tindak pidana tersebut.
***