Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri Via Whatsapp, Ini Penjelasan Andreas Silitonga

- 6 Agustus 2022, 18:54 WIB
Pengacara Bharada E Mendadak Mengundurkan Diri! Andreas: Kami Hargai Hak Hukum Tiap Pihak yang Terlibat
Pengacara Bharada E Mendadak Mengundurkan Diri! Andreas: Kami Hargai Hak Hukum Tiap Pihak yang Terlibat /Twitter Komando Bhayangkara / @MediaKomando/

KABAR JOGLOSEMAR- Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengeluarkan pernyataan pengunduran diri sebagai pengacara dari tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J yaitu, Bharada Richard Eliezer pada Sabtu (6/8/2022).

Andreas tampak mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada pukul 13.50 WIB, tak berlama-lama Andreas keluar setelah lima belas menit.

Baca Juga: Doddy Manajer BCL Diciduk Polisi Tersandung Kasus Narkoba

"Kita nggak berlama-lama di sini, kami sebagai dahulu Tim Penasehat Hukum Richard Eliezer yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasehat hukum Bharada E," tutur Andreas di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022).

Mengenai alasan pengunduran diri sebagai kuasa hukum Bharada E, Andreas mengatakan sudah melampirkannya dalam surat yang ditujukan untuk Bareskrim Polri.

"Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami, itu sudah kami sampaikan dalam surat kami pada Kabareskrim, selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya," sambungnya.

Baca Juga: Brittney Griner Divonis 9 Tahun Penjara, Joe Biden Minta Rusia Bebaskan Atlet Basket AS

Andreas juga menegaskan untuk saat ini tidak akan mengatakan alasan pengunduran diri ke publik karena ia sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini, dan terlebih ia mengatakan sangat menghargai proses hukum yang sedang diberlakukan Bareskrim Mabes Polri.

Kedatangan Andreas ke Bareskrim sangat disayangkan karena tidak ada petugas yang bisa menerima surat pemberitahuan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E. Namun, kendati demikian pihaknya akan kembali lagi pada hari kerja.

"Kami sangat sayangkan, kami maksudnya baik menyampaikan surat, cuma tadi tidak ada yang menerima, mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara, tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," Andreas menandaskan.

"Tapi kami akan kembali lagi pada Hari senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," sambungnya.

Baca Juga: Download di Sini GTA San Andreas Versi 2.00 Terupdate, Klik Link Full Game Original Apk

Pemilik nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.***

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x