Kasus Anak Dirantai di Bekasi, Polisi Tetapkan Orang Tua Jadi Tersangka

- 23 Juli 2022, 21:31 WIB
Ilustrasi borgol. Pasangan Thailand diburu polisi setelah unggah video seks di tempat sakral Thailand
Ilustrasi borgol. Pasangan Thailand diburu polisi setelah unggah video seks di tempat sakral Thailand /Pixabay/KlausHausmann/

KABAR JOGLOSEMAR- Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pasangan suami istri yang berinisial P (40) dan A (39) sebagai tersangka penganiayaan dan penalantaran anak.

P dan A merupakan orangtua R (15) anak laki-laki yang dianiaya dengan cara kakinya dirantai dan tidak diberi makan.

Baca Juga: Waspada Macet Di Tol Jakarta-Cikampek Selama Sepekan, Ada 3 Titik Perbaikan Jalan

Kini kedua tersangka telah diamankan beserta barang bukti berupa tali, rantai, gembok di Mapolres Metro Bekasi kota.

Pasangan suami istri tersebut merupakan warga Gang Komplek Sikunir, Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi.

“Kita telah mengamankan orang tuanya atas nama P yang beralamat di Gang Komplek Sikunir Gang Bersama, Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi serta istri tersangka yang beralamat sama ” ucap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki dalam konferens pers.

Hengki menuturkan adanya perbuatan pelanggaran hukum tindak pidana yaitu melakukan penelantaran dan penganiayaan terhadap R.

Baca Juga: Jimmy Lin, Aktor Pemeran Kakak Boboho Alami Kecelakaan dan Terluka Parah

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, tindakan penelantarannya yakni tidak memberikan kesempatan sekolah serta tidak memberikan asupan gizi.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x