Kartu Prakerja Gelombang 37 Sudah Dibuka: Begini Cara Daftarnya

- 18 Juli 2022, 17:09 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 37 Sudah Dibuka
Kartu Prakerja Gelombang 37 Sudah Dibuka /Instagram/@prakerja.go.id

Baca Juga: Terungkap, Penyebab Kematian Ivana Trump Karena Benturan Benda Tumpul

Syarat mengikuti program Prakerja: 

· WNI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), minimal berusia 18 tahun.

· Tidak sedang menjalani/mengikuti pendidikan formal.

· Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

· Bukan menjadi penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi covid-19.

· Bukan merupakan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

· Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Berikut cara membuat akun Prakerja:

1. Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah