Baca Juga: Terungkap, Penyebab Kematian Ivana Trump Karena Benturan Benda Tumpul
Syarat mengikuti program Prakerja:
· WNI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), minimal berusia 18 tahun.
· Tidak sedang menjalani/mengikuti pendidikan formal.
· Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
· Bukan menjadi penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi covid-19.
· Bukan merupakan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
· Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Berikut cara membuat akun Prakerja:
1. Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.