Catat! Aturan Baru Minyakita, Pelaku Usaha Dapat Insentif?

- 14 Juli 2022, 20:04 WIB
MinyaKita yang dijual seharga Rp 14 ribu per liter
MinyaKita yang dijual seharga Rp 14 ribu per liter /Instagram @zul.hasan

MGKR yang menggunakan merek Minyakita dapat dikemas dengan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Kemasan Minyakita tersebut juga harus mencantumkan informasi HET.

Baca Juga: 8 Wakil Indonesia Melaju ke Babak Perempat Final Singapore Open 2022: Berikut Hasil Pertandingan

Selain itu, Minyakita dapat dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, serta jerigen yang tara pangan (food grade). MGKR yang dijual juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Bagi pelaku usaha yang turut mendistribusikan MGKR akan diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO. ***

Halaman:

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah