TNI AL Rekrutmen Besar-Besaran, Simak Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya

- 12 Juli 2022, 23:02 WIB
Ilustrasi prajurit TNI AL
Ilustrasi prajurit TNI AL /Instagram @tni_angkatan_laut

KABAR JOGLOSEMAR - Kabar baik bagi Anda yang menantikan rekrutmen Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL).

Pasalnya TNI AL akan mengadakan perekrutan secara besar-besaran melalui Pendidikan Bintara Prajurit Karier (Bintara PK) dan Tamtama Prajurit Karier (Tamtama PK) Gelombang II TA 2022.

Baca Juga: Bagus Kahfi Akan Melanjutkan Karir di Liga Yunani

Untuk pendaftarannya dapat dilakukan secara online mulai 11 Juli 2022 hingga 11 Agustus 2022 mendatang.

Melansir dari laman resmi website nya https://al.rekrutmen-tni.mil.id/, Kabar Joglosemar telah merangkum informasi mengenai jadwal, persyaratan hingga cara daftarnya. Simak di bawah ini :
Persyaratan umum calon bintara TNI AL tahun 2022
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Beriman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.
4. Berusia minimal 17 tahun 9 bulan dan maksimal 22 tahun pada pembukaan pendidikan pertama.
5. Sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah terlibat penggunaan narkoba.
6. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan.
7. Berperilaku baik dan tidak memiliki catatam kriminal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polres setempat.
8. Lulus seleksi yang dilaksanakan oleh tim Panda serta Panpus yang ditunjuk Kasal.

Baca Juga: Kemenag Batal Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyah

Persyaratan tambahan rekruitmen calon bintara TNI AL tahun 2022

1. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama.
2. Bukan berstatus sebagai prajurit TNI, anggota Polri maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3. Siap ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.
4. Peserta yang memperoleh ijazah dari negara lain, sebelum mendaftar ijazahnya terlebih dahulu wajib melalui pengesahan dari Kembuddikdasmen atau Kemenristek dan Dikti.
5. Bebas narkoba dengan dibuktikan surat keterangan dokter.
6. Kondisi fisik tidak bertato atau memiliki bekas tato serta tidak ditindik dan memiliki bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya.
7. Bagi yang sudah bekerja, wajib melampirkan surat persetujuan terkait surat pernyataan bersedia diberhentikan dari status pegawainya, bila nantinya diterima menjadi Bintara Prajurit Sukarela TNI Angkatan Laut.

8. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah panitia daerah atau tempat pendaftaran terdekat yang dinyatakan sah secara administrasi terhitung dari tanggal pembukaan pendaftaran online.
9. Memiliki kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan dan sejenisnya.

Halaman:

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x