Kemenag Batal Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyah

- 12 Juli 2022, 22:53 WIB
Detik-detik penangkapan MSAT di Ponpes Shiddiqiyah Jombang.
Detik-detik penangkapan MSAT di Ponpes Shiddiqiyah Jombang. /Twitter/PartaiSocmed/

“Ya, masalahnya itu kejadiannya itu tidak melibatkan lembaga. Memang orang itu bagian dari lembaga itu, iya. Bahkan dia orang penting di bagian lembaga itu,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

“Jadi oknum. Kita harus bisa memisahkan antara lembaga di mana kejadiannya, fokusnya, dan siapa pelakunya. Sehingga tidak terkait langsung itu,” lanjut Muhadjir.

Muhadjir menuturkan, pembatalan pencabutan izin Ponpes itu sudah disampaikannya kepada PLH Sekjen Kemenag Aqil Irham.

Dengan begitu, pencabutan izin pesantren hanya berlaku selama tiga hari sejak Kamis (7/7/2022) hingga Senin (11/7/2022).

Peristiwa tersebut ditanggapi oleh Koordinator Jaringan Islam Anti-Diskriminasi (JIIAD), Aan Anshori.

Ia merasa pemerintah tidak betul-betul mengevaluasi Ponpes Shiddiqiyah terkait dampak yang menyangkut korban pencabulan dan perkosaan yang lainnya.

Menurutnya, pemerintah masih minim atensi tehadap kasus yang menimpa korban pencabulan yang dilakukan oleh MSAT di ponpes Shiddiqiyah.

Baca Juga: Pengumuman Ujian Mandiri UM Undip Sarjana 2022, Klik Link Resmi di Sini Untuk Calon Mahasiswa

Seharusnya pemerintah memberikan layanan untuk melaporkan kejadian serupa pasca penangkapan MSAT.

Selain itu, masyarakat pun juga geram dengan keputusan pemerintah yang dinilai grusa-grusu dalam mengambil keputusan dan pengambil kebijakan tidak kompeten***

Halaman:

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah