Kementerian Sosial Cabut Izin ACT, Ini Sebabnya

- 8 Juli 2022, 14:54 WIB
Ilustrasi ACT/pixabay
Ilustrasi ACT/pixabay /
 
KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Sosial (Kemensos) dikabarkan mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
 
Melansir dari berbagai sumber, pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi pada Selasa, 5 Juli 2022. 
 
 
Adapun alasan pencabutan izin ACT yakni karena adanya dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. 
 
"Alasan kami mencabut (izin), dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," ujar Muhadjir melansir dari berbagai sumber.
 
Dalam hal ini, Kementerian Sosial rupanya turut mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai pemberitaan yang beredar di masyarakat.
 
 
Presiden ACT, lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
 
Mensos menilai tindakannya ini menyalahkan aturan yang telah dimuat. Angka 13,7 persen dinilai tidak sesuai dengan ketentuan batasan yang seharusnya maksimal 10 persen. 
 
 
Adapun pihaknya menjelaskan pencabutan izin ini diambil sebagai bukti gerak pemerintah yang responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat.
 
Rencananya pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain guna  memberikan efek jera agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali di waktu mendatang. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x