Achmad Marzuki Resmi Menjadi Pejabat Gubernur Aceh, Simak Penjelasan Kemendagri

- 6 Juli 2022, 17:54 WIB
Profil Mayjen TNI Achmad Marzuki, Pj Gubernur Aceh yang baru dilantik.
Profil Mayjen TNI Achmad Marzuki, Pj Gubernur Aceh yang baru dilantik. /tangkap layar youtube.com/Siapp Update

KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian resmi melantik Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Achmad Marzuki menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.

Pelantikan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (6/7/2022).

Sebagaimana diketahui, Marzuki menggantikan Gubernur Aceh periode 2017-2022, Nova Iriansyah yang masa jabatannya berakhir pada 5 Juli 2022.

Baca Juga: Sydney Australia Digenangi Banjir, Ribuan Warga Harus Mengungsi

Pelantikan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Aceh Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Aceh.

”Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Provinsi Aceh, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, Presiden menunjuk Penjabat Gubernur, untuk masa waktu selama satu tahun,” ujar Tito, Rabu (6/7/2022) yang dilansir dari berbagai sumber.

Kemendagri menegaskan telah mendapat berbagai masukan sejumlah pihak, baik dari DPRA maupun kementerian/lembaga lainnya untuk menghasilkan calon Penjabat Gubernur.

Baca Juga: DOWNLOAD Minecraft Pocket Edition Gratis di HP? Klik Link Resmi Versi 1.19.2.02 Ini Gratis!

Calon itu diajukan kepada Presiden Republik Indonesia yang kemudian menggelar Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) oleh Presiden dan diikuti oleh sejumlah menteri dan pimpinan lembaga.

Adapun alasan memilih Banda Aceh sebagai tempat berlangsungnya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Gubernur Aceh yakni sebagai bentuk penghormatan atas keistimewaan dan kekhususan Provinsi Aceh.

Kemendagri juga menegaskan, Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki tidak lagi aktif sebagai prajurit TNI.

Baca Juga: Waspada! Covid-19 Naik Lagi, Jokowi Prediksi Puncak Covid-19 Pekan Depa

Maka dari itu, Kemendagri menilai tidak ada yang salah dari penunjukkan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai penjabat (Pj) Gubernur Aceh.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Irwan juga menyampaikan klarifikasi atas adanya sorotan publik terhadap Achmad Marzuki yang dilantik sebagai Pejabat Gubernur Aceh.

Benni memastikan bahwa Mayjen Achmad Marzuki saat ini sudah pensiun dari TNI dan sudah menjadi purnawirawan tentara.

Baca Juga: Nekat Loncat dari Jembatan Suramadu, Driver Ojol Ditemukan Tewas

"Bapak Achmad Marzuki bukan lagi Anggota TNI aktif, beliau sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI. Statusnya saat ini sudah purnawirawan dan beralih sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya," Jelas Benni Irwan dalam keterangan pers yang dilansir Kabar Joglosemar, Rabu (6/7).

Sebagai informasi, Achmad Marzuki akan menjabat sebagai PJ Gubernur Aceh selama masa jabatan satu tahun. *** 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah