Achmad Marzuki Resmi Menjadi Pejabat Gubernur Aceh, Simak Penjelasan Kemendagri

- 6 Juli 2022, 17:54 WIB
Profil Mayjen TNI Achmad Marzuki, Pj Gubernur Aceh yang baru dilantik.
Profil Mayjen TNI Achmad Marzuki, Pj Gubernur Aceh yang baru dilantik. /tangkap layar youtube.com/Siapp Update

Adapun alasan memilih Banda Aceh sebagai tempat berlangsungnya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Gubernur Aceh yakni sebagai bentuk penghormatan atas keistimewaan dan kekhususan Provinsi Aceh.

Kemendagri juga menegaskan, Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki tidak lagi aktif sebagai prajurit TNI.

Baca Juga: Waspada! Covid-19 Naik Lagi, Jokowi Prediksi Puncak Covid-19 Pekan Depa

Maka dari itu, Kemendagri menilai tidak ada yang salah dari penunjukkan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai penjabat (Pj) Gubernur Aceh.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Irwan juga menyampaikan klarifikasi atas adanya sorotan publik terhadap Achmad Marzuki yang dilantik sebagai Pejabat Gubernur Aceh.

Benni memastikan bahwa Mayjen Achmad Marzuki saat ini sudah pensiun dari TNI dan sudah menjadi purnawirawan tentara.

Baca Juga: Nekat Loncat dari Jembatan Suramadu, Driver Ojol Ditemukan Tewas

"Bapak Achmad Marzuki bukan lagi Anggota TNI aktif, beliau sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI. Statusnya saat ini sudah purnawirawan dan beralih sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya," Jelas Benni Irwan dalam keterangan pers yang dilansir Kabar Joglosemar, Rabu (6/7).

Sebagai informasi, Achmad Marzuki akan menjabat sebagai PJ Gubernur Aceh selama masa jabatan satu tahun. *** 

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah