Dan pengendara dari utara atau Jalan Thamrin dan barat yakni Jalan Imam Bonjol tidak bisa langsung menyeberang menuju timur Jl Kebon Kacang Raya.
Pihaknya berharap kebijakan yang diberlakukan dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi kemacetan di Jakarta.
Dishub DKI Jakarta juga menghimbau para pengguna jalan agar mematuhi pengalihan arus tersebut dan dapat menyesuaikan dengan aturan lalu lintas yang telah ditetapkan.
“Mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan lalu lintas jalan,” tulis Dishub dalam keterangan unggahan di Instagram @dishubdkijakarta (4/7/2022).***